==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp kontraktor memberikan jasa pemborongan bangunan dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dapat fasilitas dibebaskan ? sesuai KMK 370/KMK.03/2003 pengertian kontraktornya ? ==== Jawaban ==== kalau dibuka di KMKnya memang msh berlaku, namun memang tidak disebutkan pengertian kontraktornya baik di KMK maupun di PP 38 tahun 2003nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL