==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila perusahaan menggunakan jasa transportasi online, apakah tidak ada ppn dalam jasa tersebut? Apakah jasa transportasi online ini masuk ke jasa angkutan umum atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Terdapat perubahan dalam ketentuan jasa angkutan umum ini dan memang belum terdapat aturan teknis yang merincikan jasa angkutan umum seperti apa yang dibebaskan. sebaiknya diarahkan untuk penegasan lebih lanjut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP