==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp mau menambah tempat PPN yang dipusatkan apakah harus mengajukan permohonan? ==== Jawaban ==== apabila pemusatannya berdasarkan per-05/2021 maka tidak perlu, apabila berdasarkan per-11/20120 harus mengajukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY