==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp ada pembetulan spt tahunan pas pembetulan jadi KB nambah, kan dikenai sanksi ini pakai kmk kapan ? ==== Jawaban ==== kmk saat dia telat bayarnya, sesuai UU HPP KUP pasal 9, tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL