==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP yg sudah dapat surat keterangan PPS, apakah melakukan pembetulan SPT Tahun 2020 dan 2021? Sebab ARnya bilang diminta melakukan pembetulan spt tahunan tsb ==== Jawaban ==== Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS