==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT menggunakan jasa dari instansi pemerintah berupa jasa pengujian akan menerbitkan bupot, tetapi dari invoice yg diserahkan instansi ada keterangan Bukan Objek PPh karena IP dibawah kementerian perindustrian. Apakah ada ketentuannya? ==== Jawaban ==== sepanjang dia bukan subjek pph maka tidak dilakukan pemotongan. Bukan subjek pph itu dimana, ada diatur di UU PPh sttd UU HPP pasal 2 ayat 3 huruf b b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR