==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Ssaya ingin bertanya mengenai SE-47/PJ/2012 terkait transaksi penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dalam nilai lain apakah masih berlaku? mengingat di pmk 75 tahun 2020 tidak dijelaskan mengenai tranksasi tersebut. Terima kasih ==== Jawaban ==== Saat ini jasa tenaga kerja merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP namun belum ada aturan turunannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR