==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jadi untuk bulan ini kita ada perubahan susunan direksi, dan diharuskan merubah penandatangan dalam efaktur, apakah sekarang untuk perubahan penandatangan harus mengajukan spesimen penandatangan? atau bisa langsung tambahkan saja lewat efakturnya? ==== Jawaban ==== Tidak perlu. Di PER-03/2022 tidak dipersyaratkan menggunakan spesimen penandatangan, jadi bisa diinputkan saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP