==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT A mau mentransfer uang ke PT B (PT B adalah anak usaha PT A), lalu uang tsb oleh PT B akan disalurkan ke penerima beasiswa, apakah uang yang disalurkan PT A tersebut dapat dibiayakan ya di PT A nya? dan apakah ada dasar hukumnya ==== Jawaban ==== semuanya dikembalikan ke pencatatan wp. hanya saja ketentuan apakah bisa dibiayakan atau dikembalikan ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp. cek juga pmk 68/PMK.03/2020 jika ini dianggap sebagai biaya beasiswa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS