==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== form DGT apakah harus diberikan pada saat pemotongan atau bisa besok2 saja? ==== Jawaban ==== kalau DGT diberikan sekarang, maka akan langsung memperoleh manfaat sesuai tax treaty. tapi abaila diberikan setelah saat pemotongan, maka akan dipotong dulu pph pasal 26 20%, baru kemudian nanti bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP