==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #37Q : Jika wajib pajak dahulu telah mengikuti TA namun baru sadar bahwa wp salah dalam mengisi tahun perolehan assetnya. apakah konfirm ke KPP? terimakasih ==== Jawaban ==== #37A: dikonfirmasi kesalahan hanya pada penulisan tahun saja dan nominal tidak berubah, periode TA sudah lewat, untuk konfirmasi boleh arahkan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR