==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dasar hukum supaya pemotong menyerahkan bupot yg di unifikasi apa? ==== Jawaban ==== pasal 2 PER 24/2021 " Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus: a. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; b. menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD