==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pusat di jakarta terdaftar di KPP BKM, cabang di semarang. untuk pemotongan PPH pasal 21 lapornya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== sesuai Per 05/2021 dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk Pusat Wajib Pajak; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP