==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp badan konstruksi, selain memberikan jasa konstruksi jg ada penjualan material. Atas penjualan material tersebut bisakah dikenakan pph final pp23 atau menggunakan tarif umum? ==== Jawaban ==== apabila nilai jasa dan material masuk dalam satu kontrak, maka dpp pph final adalah nilai kontrak keseluruhan tsb. bukan wp pp 23 dan tidak terkait kontrak jasa konstruksi berarti tidak ada objek potput atas jual beli barangnya, nanti penghasilannya masuk ke spt tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK