==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== revaluasi sudah mlebihi 1 tahun dari penilaian appraisal bagiaman? ==== Jawaban ==== harus dinilai kembali, pasal 4 (3) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT