==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Selama 2021 WP tidak melakukan pemotongan penyetoran maupun pelaporan PPh ps 23 atas penggunaan jasa olehnya, risikonya apa ya? ==== Jawaban ==== ada sanksi telat/tidak setor pasal 9 KUP dan juga sanksi telat/tidak lapor SPT pasal 7 KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS