==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #18Q : Mohon izin bertanya pak/ibu, bagaimana cara merubah data penanggung jawab di akun subunitip.pajak.go.id , mengingat kepala sekolah kami sudah berganti. ==== Jawaban ==== #18A: Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Subunit Organisasi yang meliputi perubahan nama, alamat, nama penanggung jawab atau pimpinan, dan/atau jumlah Subunit Organisasi melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah nanti ke bagian aksi ada menu ubah datanya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR