==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mempekerjakan orang, kadang seminggu, kadang dua minggu dalam sebulan, itu masuk tenaga kerja lepas atau bukan pegawai ya? ==== Jawaban ==== Cek definisi masing2 di PER 16 tahun 2016, cocokkan dg kondisi di WP, jika masih ragu, penegasan KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS