==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #9Q (twitter) https://twitter.com/go_rio_rio/status/1539179510176059393 kami mendapat tagihan dari instansi pemerintah (Badan Riset dan Inovasi Nasional) utk jasa analisa, tagihannya berupa kode billing. Jika menggunakan kode billing, berarti apakah tidak bisa dipotong PPh? Atau ada cara lainnya? ==== Jawaban ==== #9A: ini maksudnya instansi pemerintah menyerahkan jasa analisa gitu ya mas ? untuk instansi pemerintah harusnya gak dipotong pph karena bukan merupakan subjek pajak sepanjang memenuhi kriteria sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF