==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== # 46 Q: mau tanya, jika perusahaan mencatat Beban secara Akrual, namun pemotongannya PPh nya pada saat pembayaran, ini sesuai dengan regulasi Pajak atau tidak ya? Mohon solusinya? Contohnya beban atas royalty ataupun beban lainnya yang kita lakukan secara kredit /hutang, dan baru dibayarkan di bulan berikutnya/2 bulan berikutnya. ==== Jawaban ==== #46A: Terkait pembukuan kita kembali ke pasal 28 UU KUP ya mas pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Masalah pemotongan pajak kan kembali ke saat terutang di PP 94/2010 ya mas di pasal 15-nya, untuk masalah pengakuan bebannya tetep kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR