==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah PPS kebijakan 1 bagi org Pribadi yg mendeklarasi dlm negri dgn tarif 8% wajib melakukan pelaporan penempatan harta? ==== Jawaban ==== Untuk PPS tidak terdapat ketentuan laporan penempatan harta seperti TA mas Ibnu, paling yang diatur terkait laporan realisasi investasi dan pelaporan di SPT nya WP saja sesuai PMK-196/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR