==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klausul pasal 7 ayat 3 PMK 196/2022, apabila wp ikut PPS kebijakan I (satu) dan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017, apakah SPT dianggap tidak disampaikan? ==== Jawaban ==== Klausul tersebut hanya berlaku untuk kebijakan dua saja. kasus wp ikut kebijakan satu, sehingga pembetulannya tetao dianggap disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA