==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp badan sudah lapor spt tahunan dalam kondisi laporankeuangan belum diaudit. hari ini baru keluar hasil audit laporan keuangan tapi tidak ada perbedaan nominal. apakah harus pembetulan SPT? ==== Jawaban ==== iya silakan dilakukan pembetulan SPT dengan mengubah dan melampirkan laporan keuangan menjadi diaudit karena sesuai UU KUP, SPT harus diisi lengkap, jelas benar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP