==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Benar, keduanya adalah badan usaha Dalam Negeri, transaksi bersifat sementara bukan untuk jangka panjang, melakukan penerbangan di dalam wilayah NKRI, (melakukan penerbangan dari dan ke wilayah NKRI) apakah penjual jasa wajib menyertakan dokumen perijinan tertentu? ==== Jawaban ==== Di KMK-475/KMK.04/1996 hanya menyebutkan Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Sepanjang memenuhi ketentuan kmk tersebut maka dikenakan PPh Pasal 15. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK