==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== punya rumah 2021 belum ada sertifikat, apakah dimasukan di SPT ==== Jawaban ==== iya dimasukan di SPT, karena harta yg diinput adalah yg dimiliki dan dikuasai serta pada keterangan pada pentunjuk PER-36/2015 adalah NOP bukan nomor sertif ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT