==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== klo wp mau ikut invest di kegiatan usaha baru itu untuk pps, caranya gmn? ==== Jawaban ==== Investasi Harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pendirian usaha baru; dan/ atau b. penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/ atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD