==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan status KB (normal) menjadi KB lebih kecil (pembetulan), apakah akan dilakukan pemeriksaan akibat pembetulan tsb? ==== Jawaban ==== pembetulan spt tahunan dari kb menjadi kb lebih kecil tidak menjadi trigger pemeriksaan. pajak yg terlanjut disetor bisa diajukan pengembalian pmk 187 atau pbk. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR