==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan memberikan pinjaman ke pagawai, atas bunga pinjamannya terutang pajak? ==== Jawaban ==== karena pemberi bunga bukan pemotong, maka lapor di spt tahunan sebagai ph bunga menggunakan tarif pasal 17 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY