==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== kalau ada pemotongan, ada pph dan ada ppn tapi transaksinya batal. jadinya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== betulkan/batalkan bupotnya, pembetulan spt masa. untuk ppn, apabila sudah ada penyerahan, silakan membuat nota retur. kalau belum/tidak ada penyerahan bisa batalkan fp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP