==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembetulan SPT tahunan di akhir 2021, kemudian ikut PPS kebijakan II. SPT ==== Jawaban ==== Pembetulan SPT yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan dan wp ikut PPS kebijakan II, maka SPT dianggap tidak disampaikan. apabila suda setor, maka dapat mengajukan pengembalian sesuai PMK 187/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA