==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Ingin bertanya apabila klien (yang berlokasi di Batam) sudah mengkonfirmasi bahwa mereka merupakan subjek pajak PPN 11%, dan kami sudah issue Faktur Pajak 010. Kemudian klien meminta Faktur Pajak Pengganti dan memberikan PPBJ. Apakah kami dapat issue FP dengan kode 071? ==== Jawaban ==== tidak bisa bikin FP Pengganti jadi 07 karena FP normalnya tidak mencantumkan nomor dokumen pendukung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP