==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== koperasi memberikan bunga simpanan kepada anggota koperasi, itu objek 4 ayat 2 kan ya mas mba? Terus kalo koperasi memperoleh bunga pinjaman dari anggota koperasi, itu koperasinya dikenakan PPh 23 atau gimana ya? ==== Jawaban ==== Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran. (Pasal 3 PP 15 TAHUN 2009) Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK