==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PT A (kawasan berikat) merupakan anak perusahaan dari B (LN). B memesan barang ke C (Indo) untuk dikirim ke A (KB). Penagihan diberikan ke B (LN). Barang yg dikirim ke A (Indo) nantinya diproses untuk di ekspor ke B (LN). Transaksi ini (penyerahan dari C ke A) nantinya mendapat fasilitas dipungut sesuai PMK-65/2021 Pasal 21, mas/mbak? ==== Jawaban ==== barangnya berasal dari tlddp kah laura? Kalau iya, balik lagi ke ketentuan pasal 21 pmk 65. Dapat diberikan fasilitas ppn tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan pasal 21 (ayat 3, 3a, 3b, 4) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA