==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Izin bertanya, WP ingin mendaftar NPWP untuk KPPA (kantor perwakilan perusahaan asing) namun KPPA sndiri tdk memiliki akta pendirian sperti badan usaha umumnya. Bagaimana untuk pengisian data saat daftar NPWP? ==== Jawaban ==== akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS