==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Hasil endorsement sudah terbit atas penyerahan ke Kawasan Bebas, namun FP nya tidak sengaja dibatalkan oleh penjual. Bagaimana? ==== Jawaban ==== Untuk kewajiban pembuatan FP nya tetap ada karena transaksi tidak batal, lalu untuk hasil endorsement nya diinformasikan normatif ada mekanisme pembatalan endorsement namun hal ini melalui pemeriksaan di KPP. Silakan konsultasikan ke KPP di K.bebas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW