==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siapa yang berhak mengkreditkan PPh Psl 22 Impor dan PPN Impor yg dibayarkan, dan apakah ada dasar aturannya ? Bukan terkait jasa forwader . Jadi posisinya seperti ini: Importir : PT. B Pemilik Barang : PT. A PPJK/Freight Forwadwer : PT. C ==== Jawaban ==== untuk PPN, dapat dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang PIB nya memenuhi kriteria sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-16/2021 huruf n. untuk PPh, pihak yg bisa mengkreditkan PPh 22 impor di SPT Tahunan adalah pihak yg dipungut oleh pemungut DJBC/bank devisa. Mudahnya siapa yg dapat bukti pungut dari pemungutnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM