==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pps, kalau cuma declare harta dalam negeri apakah ada laporan realisasi ==== Jawaban ==== Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS