==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya jika saya ada tabungan di 2015 500juta, lalu di th 2020 uang tersebut saya belikan mobil 300jt.. bagaimana saya mengungkapkannya di PPS? cukup ikut kebijakan 1 500jt, atau kebijakan 2 mobil juga ikut dimasukkan? ==== Jawaban ==== Kita sampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada ya, sesuai pmk 196/2021 nya. Secara ketentuan, kedua harta tersebut masuk ke objek pps. sampaikan objek pps kebijakan 1 sesuai pasal 2 nya dan pasal 5 ayat 1 untuk kebijakan 2. Kalau wp merasa keberatan, kok harus ikut keduanya. Kembalikan lagi ke wp, kan wp punya pilihan mau diikutkan ke pps, atau mau pembetulan spt aja yang 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R