==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #26Q selamat pagi saya mau tanya bisa gak ya Form DGT ini ditandatangani dengan e-signature/ tanda tangan elektronik, kalau memang bisa, apa dasar peraturannya? ==== Jawaban ==== #26A by pm di PER-25/PJ/2018 hanya disebutkan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dijelasin normatif saja ya, selama memenuhi kriteria pasal 4 PER-25/PJ/2018 harusnya tidak masalah. di PER tsb tidak mengatur bentuk ttd nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF