==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Teman saya membuka rekening di luar negeri untuk mengirimkan biaya hidup anak yang kuliah di negeri itu, rekening dibuka atas nama anak yang telah berusia 18 tahun, dan uang yang dikirimkan ke rekening tersebut berasal dari penghasilan orangtua di Indonesia yang telah dipotong pajak penghasilan. Rekening tersebut belum dilaporkan sebagai asset dalam SPT orangtua, dan anak belum mempunyai NPWP, saldo dalam rekening kecil karena biasanya habis untuk konsumsi. Pertanyaan saya, hal mana yang pali ==== Jawaban ==== Harusnya kalo anak udah berusia 18 tahun secara undang-undang sudah tidak lagi dianggap anak yang belum dewasa, jadi pada prinsipnya harusnya buat NPWP sendiri. Kembali ke kapan perolehan rekening tsb apakah sebelum atau setelah anak usia 18 tahun. Kalo sebelum, maka atas rekeningnya bisa dianggap sebagai harta orang tua, tinggal memilih apakah mau ikut PPS atau pembetulan SPT. Tapi kalo rekening diperoleh setelah anak berusia 18 tahun, maka sepanjang anak tsb memenuhi subjektif dan objektif se ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM