==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya mau tanya mengenai nominee, kalau misalnya ada PT A di indonesia, kepemilikan sahamnya itu dikuasai oleh OP WNI dan PT B di Hongkong, tapi sebenernya kepemilikan saham PT B ini sudah dikuasai oleh OP WNI sejak lama, nah saham atas nama PT B ini mau dinomineekan ke OP WNI tersebut, apakah ini termasuk objek PPS bagi OP WNI nya? ==== Jawaban ==== untuk PPS sekarang tidak lagi mengenal terminologi nominee di aturannya, jadi kita jawab secara normatif saja, apa yang menjadi objek PPS, sesuai dia mau ikut PPS kebijakan 1 atau 2, sebagaimana di atur di UU HPP dan PMK 196 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS