==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #3Q : kalo PT A terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang (tapi cabang tidak ber-NPWP). Apakah termasuk kedalam kriteria Perubahan Alamat Per-03/PJ/2022? FP masukan dari lawan transaksi pakai alamat yg mana? Mas Mbak, klo cabang tidak memiliki NPWP maka alamat tetap menggunakan alamat Pusat ya? ==== Jawaban ==== #3A Halo Pinky, jika cabangnya tidak memiliki NPWP, maka menggunakan NPWP dan alamat pusat. tapi harus dilihat lagi ketentuan Pasal 3 PER-04/PJ/2020 terkait kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi WP cabang. jika memenuhi ketentuan Pasal 3 PER-04/PJ/2020 maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF