==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau tanya, kami dapat FP Masukan kode 040 DP lainnya PPN 1% atas jasa Freight Forwarding, apakah FP Masukan ini bisa di kreditkan atau tidak bisa dikreditkan ? Mohon infonya Pak ==== Jawaban ==== informasikan ke WP dulu bahwa jasa freight forwarding sekarang diatur menggunakan besaran tertentu sesuai PMK-71/2022 dengan kode faktur 05. Jika WP sebagai penerima jasa tidak melakukan penyerahan yg menggunakan besaran tertentu maka atas PM-nya bisa dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP