==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menyewa tanah ke desa (instansi pemerintah) apakah instansi pemerintah tsb dipotong pph final atau bagaimana? ==== Jawaban ==== kalau desanya memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh stdtd UU HPP maka termasuk bukan subjek pajak. Jadi atas penghasilan yg diterima atas sewa tanah dan/atau bangunan tidak dikenai PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP