==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== bu jika mau ikut PPS Kebijakan I kan sebelumnya di TA 2015 sy sdh mengungkapkan harta saya berupa apartmen tetapi hutang cicilannya lupa saya cantumkan jadi apapkah di PPS Kebijakan 1 ini saya boleh mencantumkan hutang cicilan saya sbg pengurang saldo rekening bank saya ? ini ga bisa kan ya mas/mba? yg diikutkan pps kan hartanya ya? dia hartanya dilapor tp utangnya ga dilapor di ta ==== Jawaban ==== Nilai harta bersih nya kan di hitung dari : HARTA – Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, kalo ga berkaitan dengan harta yang di PPS kan harusnya ga boleh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS