==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah atas Wajib Pajak yang seluruh penyerahanya digunggung, tidak dapat mengkreditkan pajak masukan? ==== Jawaban ==== p digunggung tidak menentukan pm dapat dikreditkan atau tidak mbak, kembali ke masing2 transaksinya. kalau misal dia nerbitin fp digunggung untuk transaksi 07, ya jelas pm atas perolehannya gabisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA