==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Wp transaki JKP kepada Pihak UNDP ( Organisasi International), saat sinkronisasi cap, tidak menemukan PP Nomor 47 Tahun 2020. Jika wp memilih lainnya apakah dari Lawan Transaksi (UNDP) diperbolehkan menerima Faktur Pajak tanpa Cap, dikarenakan saat Create Lainnya pada Faktur Pajak tidak menampilkan Cap dibagian Bawah Faktur Pajak. ==== Jawaban ==== kalau di ketentuan pp 47 2020 sendiri tidak diatur harus mencantumkan cap si kak jui. sepanjang sudah memenuhi ketentuan dalam pp 47-nya gapapa sih harusnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA