==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah melakukan pengembalian berupa uang karena harga barang yang kemahalan apakah pengembalian ini dikenai PPN atau tidak karena over price dan tidak ada pembetulan Faktur Pajaknya ==== Jawaban ==== Dokumen transaksinya sudah sesuai (PEB). Pengembalian uang atas kelebihan penetapan harga dilakukan di luar transaksi. Atas penyerahan uang tidak terutang PPN karena uang non-BKP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM