==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Production House melakukan penyerahan film ke bioskop, sebenernya omset sudah over 4,8 M, tapi belum dikukuhkan PKP, apakah penyerahan film ke bioskop tsb harus dipungut PPN? ==== Jawaban ==== Tidak dapat memungut PPN jika belum dikukuhkan PKP. Atas PPN yg seharusnya dipungut sejak saat seharusnya ia dikukuhkan PKP, KPP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS