==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Mas Mbak sanksi untuk wapu ppn yg ga setor PPNnya apa ya? misal telat atau ga setor? ==== Jawaban ==== Wapu yang tidak/terlambat melakukan penyetoran PPN bisa dikenai sanksi keterlambatan penyetoran (sanksi pasal 9 ayat 2a UU KUP stdd UU HPP) dan jika keterlambatan penyetoran tersebut juga mengakibatkan tidak/terlambat pelaporan SPT maka Wapu tersebut juga bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT (sanksi pasal 7 UU KUP stdd UU HPP). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP